Selamat Tinggal ISFI

Salah satu materi yang akan dibahas dalam penyempurnaan AD/ART adalah perubahan nama organisasi. Dengan keluarnya 2 produk hukum diatas, maka nama ISFI tidak lagi tepat sebagai wadah berkumpulnya para apoteker, karena di PP 51/2009 disebutkan bahwa apoteker adalah satu-satunya profesi yang berwenang melakukan praktek kefarmasian. Sedangkan sarjana farmasi adalah salah satu tenaga teknis kefarmasian yang membantu praktek apoteker.



Usulan nama organisasi telah banyak diterima oleh panitia kongres. Nama Ikatan Apoteker Indonesia merupakan nama favorit yang banyak diusulkan. Dengan demikian begitu usulan nama ditetapkan menjadi nama yang definitif maka tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa kongres besok adalah kongres terakhir ISFI.
William Shakespeare memang pernah mempertanyakan apalah arti sebuah nama, namun dalam konteks dunia perapotekeran, perubahan nama organisasi dan momentumnya tidak boleh dianggap sepele. Perubahan tersebut harus menjadi awal dari proses rekonstruksi apoteker Indonesia.
Penggantian kata pekerjaan kefarmasian menjadi praktik kefarmasian dalam UU 36/2009 merupakan hal yang sangat fundamental. Pekerjaan berkonotasi pada aktifitas yang dilakukan dalam sebuah sistem dimana terdapat hubungan atasan bawahan, sementara konotasi praktik adalah sebuah aktifitas mandiri yang dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan penuh untuk itu.
Apoteker adalah profesi yang memiliki kewenangan untuk membuat bentuk sediaan obat yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Dalam sejarahnya, sebelum proses industrialisasi terjadi pada dunia farmasi, atas hasil diagnosa dokter, apoteker menentukan jenis obat yang tepat dan kemudian membuatkan bentuk sediaan yang yang paling sesuai bagi pasien.
Kemajuan teknologi farmasi tanpa disadari telah mendegradasi peran apoteker. Bentuk sediaan sebuah obat tersedia lengkap. Dokter selain mendiagnosa juga menentukan bentuk sediaan. Apoteker di apotek cenderung untuk melayani apapun permintaan dokter yang tertera dalam resep. Maka tidak jarang terjadi peresepan tidak rasional lolos begitu saja.
Dengan penggantian kata pekerjaan menjadi praktik maka profesi apoteker juga harus di tata ulang. Peran apoteker dalam proses pengobatan harus terlihat nyata baik menyangkut kewenangan dan tanggung jawabnya. Jelas ini bukan pekerjaan yang mudah. Diperlukan tinjauan yang komprehensif serta keterlibatan para stakeholder apoteker agar hasilnya optimal.
Agar proses rekonstruksi berjalan lancar dibutuhkan orang-orang yang visioner untuk memimpinnya. Karena praktik kefarmasian terbentang mulai proses pengadaaan, produksi, distribusi dan pelayanan obat, maka para praktisi di area tersebut harus terlibat aktif. Ditangan merekalah proses rekonstruksi dilakukan.
Dengan demikian maka jelas bahwa perubahan nama organisasi merupakan mementum yang sangat berharga sebagai awal untuk menandai lahirnya era baru apoteker Indonesia. Momentum ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik dan dijaga kelestarian spiritnya agar proses rekonstruksi bisa berhasil.
Jadi, selamat tinggal ISFI…

dikutip dari portal apoteker

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar