APOTEK SEMBRAWUT

Untuk Postingan kali ini kami tampilkan info beberapa Apotek yang sembrawut didunia











Read more »»

HASIL RAPAT PD DAN PC IAI SUMBAR

1. Pengurus Daerah Sumatera Barat Beserta Pengurus Cabang sangat komitmen untuk
menjalankan Peraturan Organisasi IAI

2. Berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Kompetensi Apoteker baru yang akan
dilaksanakan di Universitas Andalas Padang tanggal 23 Juli 2010 untuk 113 orang
apoteker baru, yang telah disumpah tanggal 23 Juni 2010, PD IAI Sumbar siap
melaksanakanya jika ada Petunjuk Teknis (SOP) Ujian Komptensi tersebut dari PP
IAI.

3. Kalau Aturan tersebut belum ada, sebaiknya pelaksanaan ujian kompetensi tersebut
ditunda dulu karena hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan organisasi IAI dan
sertifikat kompetensi dibagikan saja karena sudah ada beberapa orang yang akan
melaksanakan praktek kefarmasian di apotek ( Apoteker pengelola Apotek)

4. PD dan PC IAI Sumbar sangat berharap PP IAI menegakkan aturan organisasi demi
majunya organisasi IAI kedepan

Read more »»

Kuliah Profesi STIFI

Dalam rangka memantapkan dan memberikan pengetahuan tentang ke profesian, maka Pengurus IAI Sumatera Barat bekerjasama dengan STIFI Perintis Padang mengadakan kuliah perdana tentang keorganisasian
Materi yang diberikan diantaranya adalah keorganisasian, seluk beluk Apoteker dan segala hal yang berkaitan dengan profesi apoteker



kuliah perdana diadakan diaula Rumah sakit Achmad Mochtar Bukittinggi dan dihadiri oleh pengurus IAI sumbar

Read more »»

PP 51


Hari ini tepat sebulan yang lalu Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Bagi kita, para apoteker Indonesia, lahirnya PP tersebut benar-benar bernilai strategis karena secara spesifik pekerjaan kefarmasian dan ketentuan pelaksanaannya secara legal formal telah ditetapkan.

Dalam PP No 51 Tahun 2009 pekerjaan kefarmasian didefinisikan sebagai pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.



Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian meliputi pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan sediaan farmasi; pekerjaan kefarmasian dalam produksi sediaan farmasi; pekerjaan kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi; dan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi. Pekerjaan kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu apoteker dibantu tenaga teknis kefarmasian baik sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan asisten apoteker.

Tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah untuk (1) memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian; (2) mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan (3) memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.

Dengan dikeluarkannya PP 51/2009 ini maka peran dan kedudukan apoteker dalam sistem kesehatan sudah sangat jelas. Obat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem kesehatan adalah domain apoteker. Tanggungjawab apoteker terbentang sejak proses produksi sampai obat dikonsumsi. Dalam bahasa populer apoteker bisa disebut sebagai pelindung konsumen obat.

Keluarnya PP 51/2009 bukanlah akhir tetapi lebih merupakan awal dari proses reinventing profesi apoteker di Indonesia. Berhasil atau tidaknya implementasi PP ini selain tergantung pada law enforcement juga dipengaruhi langsung oleh komitmen para apoteker untuk melaksanakannya. Sebagus dan sesempurna apapun sebuah peraturan, akan sia-sia bila para pihak yang berkepentingan tidak peduli mentaatinya.

Nah sejawat.., tanpa perlu menunggu juklak atau apapun istilahnya mari kita mulai melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai amanah yang kita emban sekarang juga. Bahwa masih ada ketidaksempurnaan disana sini yang mungkin berujung pada ketidaknyamanan, biarlah hal itu menjadi bagian dari dinamika yang harus kita alami dalam proses membangun eksistensi kita di masyarakat.

Bravo Apoteker Indonesia..

Read more »»

Bersinarlah Apoteker

Dengan lebih banyak bintang, semestinya apoteker lebih bersinar, bukan? (Bahkan saya dengar bintangnya jadi delapan). Tapi entah mengapa, sinarnya redup, bahkan nyaris padam. Suara apoteker begitu lemah, nyaris tak terdengar. Perbandingan jumlah tenaga kesehatan di rumah sakit dapat menunjukkan hal ini. Jumlah apoteker hampir selalu lebih sedikit dibanding tenaga kesehatan lain di suatu rumah sakit. Padahal kompetensinya jelas vital, obat dapat mencapai nyaris separuh biaya pengobatan.
Saat ini telah hadir PP 51 yang menegaskan peran dan domain apoteker sebagai tenaga kefarmasian dalam produksi, distribusi dan pelayanan obat. Namun persepsi para apoteker mengenai regulasi ini masih perlu ditelusuri.



Salah satu poin yang disambut antusias adalah bolehnya apoteker mengganti merek obat dalam resep. Buat saya, kabar ini biasa saja dan tiada yang hebat apalagi mempesona. Bahkan rasanya kebijakan ini masih setengah hati. Memangnya kenapa kalau apoteker boleh mengganti resep? Bukannya dari dulu memang tidak dilarang?
Penjelasan tentang ayat tersebut menerangkan kondisi dimana apoteker boleh mengganti obat, yakni ketika pasien tidak mampu menebus obat. Pasien semestinya dapat menggunakan hak pilihnya. Orang kaya pun kalau mau, berhak meminta obat generik. Tidak semua orang obat bermerek-minded. Banyak juga yang berfikir, ia makan obatnya, bukan mereknya.
Tapi harus diakui PP 51 telah menegaskan kembali kompetensi dan wewenang apoteker dalam hal obat. Dari hulu ke hilir, terus mengalir. Setelah tongkat estafet domain obat itu diserahkan pada apoteker, mampukah kita mengemban kepercayaan itu dengan baik? Dapatkah pendidikan profesi apoteker yang belum ada yang terakreditasi itu menghasilkan apoteker yang kompeten?
Mungkin pertanyaannya memang bukanlah bisa atau tidak bisa, tapi mau atau tidak mau. Ya, kita harus bisa, dan harus mau.

Dikutip dari Portal Apoteker

Read more »»

Selamat Tinggal ISFI

Salah satu materi yang akan dibahas dalam penyempurnaan AD/ART adalah perubahan nama organisasi. Dengan keluarnya 2 produk hukum diatas, maka nama ISFI tidak lagi tepat sebagai wadah berkumpulnya para apoteker, karena di PP 51/2009 disebutkan bahwa apoteker adalah satu-satunya profesi yang berwenang melakukan praktek kefarmasian. Sedangkan sarjana farmasi adalah salah satu tenaga teknis kefarmasian yang membantu praktek apoteker.



Usulan nama organisasi telah banyak diterima oleh panitia kongres. Nama Ikatan Apoteker Indonesia merupakan nama favorit yang banyak diusulkan. Dengan demikian begitu usulan nama ditetapkan menjadi nama yang definitif maka tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa kongres besok adalah kongres terakhir ISFI.
William Shakespeare memang pernah mempertanyakan apalah arti sebuah nama, namun dalam konteks dunia perapotekeran, perubahan nama organisasi dan momentumnya tidak boleh dianggap sepele. Perubahan tersebut harus menjadi awal dari proses rekonstruksi apoteker Indonesia.
Penggantian kata pekerjaan kefarmasian menjadi praktik kefarmasian dalam UU 36/2009 merupakan hal yang sangat fundamental. Pekerjaan berkonotasi pada aktifitas yang dilakukan dalam sebuah sistem dimana terdapat hubungan atasan bawahan, sementara konotasi praktik adalah sebuah aktifitas mandiri yang dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan penuh untuk itu.
Apoteker adalah profesi yang memiliki kewenangan untuk membuat bentuk sediaan obat yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Dalam sejarahnya, sebelum proses industrialisasi terjadi pada dunia farmasi, atas hasil diagnosa dokter, apoteker menentukan jenis obat yang tepat dan kemudian membuatkan bentuk sediaan yang yang paling sesuai bagi pasien.
Kemajuan teknologi farmasi tanpa disadari telah mendegradasi peran apoteker. Bentuk sediaan sebuah obat tersedia lengkap. Dokter selain mendiagnosa juga menentukan bentuk sediaan. Apoteker di apotek cenderung untuk melayani apapun permintaan dokter yang tertera dalam resep. Maka tidak jarang terjadi peresepan tidak rasional lolos begitu saja.
Dengan penggantian kata pekerjaan menjadi praktik maka profesi apoteker juga harus di tata ulang. Peran apoteker dalam proses pengobatan harus terlihat nyata baik menyangkut kewenangan dan tanggung jawabnya. Jelas ini bukan pekerjaan yang mudah. Diperlukan tinjauan yang komprehensif serta keterlibatan para stakeholder apoteker agar hasilnya optimal.
Agar proses rekonstruksi berjalan lancar dibutuhkan orang-orang yang visioner untuk memimpinnya. Karena praktik kefarmasian terbentang mulai proses pengadaaan, produksi, distribusi dan pelayanan obat, maka para praktisi di area tersebut harus terlibat aktif. Ditangan merekalah proses rekonstruksi dilakukan.
Dengan demikian maka jelas bahwa perubahan nama organisasi merupakan mementum yang sangat berharga sebagai awal untuk menandai lahirnya era baru apoteker Indonesia. Momentum ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik dan dijaga kelestarian spiritnya agar proses rekonstruksi bisa berhasil.
Jadi, selamat tinggal ISFI…

dikutip dari portal apoteker

Read more »»