PP 51


Hari ini tepat sebulan yang lalu Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Bagi kita, para apoteker Indonesia, lahirnya PP tersebut benar-benar bernilai strategis karena secara spesifik pekerjaan kefarmasian dan ketentuan pelaksanaannya secara legal formal telah ditetapkan.

Dalam PP No 51 Tahun 2009 pekerjaan kefarmasian didefinisikan sebagai pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.



Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian meliputi pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan sediaan farmasi; pekerjaan kefarmasian dalam produksi sediaan farmasi; pekerjaan kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi; dan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi. Pekerjaan kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu apoteker dibantu tenaga teknis kefarmasian baik sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan asisten apoteker.

Tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah untuk (1) memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian; (2) mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan (3) memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.

Dengan dikeluarkannya PP 51/2009 ini maka peran dan kedudukan apoteker dalam sistem kesehatan sudah sangat jelas. Obat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem kesehatan adalah domain apoteker. Tanggungjawab apoteker terbentang sejak proses produksi sampai obat dikonsumsi. Dalam bahasa populer apoteker bisa disebut sebagai pelindung konsumen obat.

Keluarnya PP 51/2009 bukanlah akhir tetapi lebih merupakan awal dari proses reinventing profesi apoteker di Indonesia. Berhasil atau tidaknya implementasi PP ini selain tergantung pada law enforcement juga dipengaruhi langsung oleh komitmen para apoteker untuk melaksanakannya. Sebagus dan sesempurna apapun sebuah peraturan, akan sia-sia bila para pihak yang berkepentingan tidak peduli mentaatinya.

Nah sejawat.., tanpa perlu menunggu juklak atau apapun istilahnya mari kita mulai melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai amanah yang kita emban sekarang juga. Bahwa masih ada ketidaksempurnaan disana sini yang mungkin berujung pada ketidaknyamanan, biarlah hal itu menjadi bagian dari dinamika yang harus kita alami dalam proses membangun eksistensi kita di masyarakat.

Bravo Apoteker Indonesia..

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar